ALLAH berfirman:Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (QS. 16:78). Kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam perintah agama. Bahkan, ayat pertama Al Quran dalah perintah untuk membaca.
Membaca bukan hanya diartikan secara harfiah membaca buku pelajaran atau kitab saja, melainkan membaca secara luas seperti membaca lingkungan alam, kondisi masyarakat maupun pengalaman orang dan negara lain.
Membaca juga mengandung makna peka terhadap lingkungan sekitar dan dapat mengambil keputusan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Perhatian dan niat pemerintah untuk memajukan pendidikan juga baik. Buktinya, undang-undang dasar 1945 mengamanatkan pemerintah baik pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan. Namun, amanat undang-undang hingga saat ini belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Satu hal lagi yang menjadi sorotan adalah program pelaksanaan ujian akhir nasional (UAN) yang dikemukakakan beberapa pihak maupun praktisi pendidikan sebagai langkah yang kurang bijak.
Bukan UAN yang dipermasalahkan, namun keputusan pemerintah yang menyatakan UAN sebagai hasil untuk menyatakan kelulusan siswa menjadi suatu langkah yang kurang bijak.
‘’Peraturan yang dibuat pemerintah saat ini saling berbenturan. Salah satunya adalah adanya aturan tentang UAN sebagai penentu kelulusan siswa,’’ ujar Kabid Program Dinas Pendidikan Kota Batam Drs.Zarefriadi, M.Pd , Senin (10/12).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Ujian Nasional setingkat SMP, SMA dan SMK pasal 3 ayat d dinyatakan Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
Pasal ini, menurut Zahref, tidak sesuai dengan filosofi pendidikan dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). ’’Seharusnya, kelulusan siswa yang menentukan adalah sekolah bukan pusat,’’ ujarnya.
Timbul Kecurangan
Adanya aturan ini, maka tidak dapat dipungkiri terdapat kecurangan dalam pelaksanaan UAN. Sekolah akan merasa ‘’kiamat’’ jika siswanya tidak lulus UAN.
Sehingga beberapa sekolah akan melakukan dengan berbagai cara agar siswanya dapat lulus UAN.
Dengan demikian dapat dibayangkan jika hal ini dibiarkan terus menerus maka semangat untuk memberantas KKN akan hanya sebagai mimpi sebab dunia pendidikan telah berbuat curang dalam pelaksanaan UAN.
Beberapa modus kecurangan UAN diantaranya membiarkan anak mencontek, bocoran jawaban melalui layanan pesan singkat telepon seluler, sampai koreksi jawaban siswa oleh guru sebelum lembar jawaban diperiksa (Kompas, 10 Juni 2004).
Mubazir
Anggaran Ujian Nasional (UN) sebesar Rp500 miliar pada APBN 2008, yang telah disetujui DPR dinilai mubazir. Anggaran UN yang sebesar itu karena UN sifatnya temporer atau sementara.
Seharusnya dengan dana sebesar setengah triliun tersebut pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur sekolah dan peningkatan mutu guru.
Jika kecurangan ini terjadi dan hampir di seluruh nusantara maka Jikalau positif terjadi di seluruh nusantara, maka betapa mengerikan nasib kita. Dana rakyat habis untuk sebuah sandiwara. Dana itu habis untuk rapat tingkat menteri hingga kepala-kepala sekolah.
Para kepala sekolah menghabiskan dana pribadi dan waktu untuk membentuk tim sukses memberikan kunci jawaban kepada siswa. Mereka mengatur strategi yang jitu.
Para pengawas menghabiskan waktu dan pikiran. Ternyata kunci jawaban telah disediakan. Kemudian, dana habis mengoreksi jawaban yang bukan jawaban siswa. Ujung-ujungnya dana rakyat habis untuk hanya sebuah sandiwara.
Setelah pengumuman, ada yang bangga sekolahnya menjadi nilai tertinggi. Syukur jika tidak menghabiskan dana untuk merayakannya, padahal hasil itu adalah jawaban dari guru itu sendiri. (berbagai sumber)