PERHATIAN pemerintah terhadap guru meningkat jika dibandingkan dengan tahun atau periode sebelumnya. Buktinya, pemerintah menyediakan anggaran untuk insentif bagi pejuang tanpa tanda jasa.
Untuk guru swasta, Pemerintah Provinsi Kepri menyediakan anggaran sebesar Rp250.000 per bulan. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota mengalokasikan Rp400.000 per bulan. Jumlah ini berbeda dengan guru yang berstatus PNS.Pemberian insentif ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, ada beberapa permasalahan yang harus dibenahi dan diselesaikan oleh pemerintah.
Dalam pembagian insentif masih terdapat nama yang doble. Hal ini terjadi karena guru tersebut mengajar lebih di tingkat satuan pendidikan dalam satu yayasan. Akan lebih parah lagi jika satuan pendidikan tersebut berbeda yayasan.
Solusi dapat dilakukan dengan cara pendataan dilakukan oleh bank dan input data tidak dapat dilakukan dua kali dalam satu jenis transaksi yang sama. Yang ke dua adalah melakukan pendataan guru melalui yayasan tempat guru tersebut bernaung.
Permasalahan kedua yang timbul adalah, dengan adanya nama ganda yang keluar maka terdapat nama guru yang muncul dalam pemberian insentif. Hal ini diperparah lagi dengan mobilitas perpindahan tenaga pendidik dari satu instansi ke instansi yang lain.
Seharunya menurut hemat penulis, penyerahan bantuan atau insentif ini melekat pada badan atau satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar. Dengan dasar perhitungan rasio jumlah guru dan murid. Hal ini untuk menghindari adanya manipulasi data karena ada sekolah yang muridnya sedikit bahkan tidak ada murid atau jumlah murid dan rombongan belajar tidak sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang sistem pendidikan nasional.
Dan jika terjadi penyelewengan maka ada sanksi bagi pimpinan satuan pendidikan atau ketua yayasan selaku pengelola sekolah swasta. Ini dapat dirumuskan dalam Peraturan Daerah (Perda) karena penyaluran dana insentif ini juga melalui Perda yakni Perda tentang APBD.
Permasalahan selanjutnya adalah apakah dengan pemberian insentif akan memberi semangat bagi guru tersebut sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan ? Di satu sisi hal ini dapat meningkatkan semangat guru. Namun, di sisi lain harus ada arahan untuk guru untuk terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Karena sebagian besar penerimaan dana insentif tersebut hanya untuk konsumtif bukan suatu hal yang produktif seperti pembelian buku atau alat ajar.
Pengaturan Pembagian Insentif Guru
Desember 20, 2007 oleh hangtuahbatam