JARGON sekolah gratis telah lama didengungkan pemerintah. Namun hingga kini, khususnya di Batam belum dapat dilaksanakan. Sebenarnya, dengan niat yang tinggi cita-cita ini bukan hanya jargon semata. Apalagi, Pemerintah Kota Batam berencana akan menanggung gaji guru komite. ’’Jumlah pada awal adalah 1.000 (seribu) guru,’’ jelas anggota dewan Kota Batam dari fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Aris Hardi Halim.
Dengan pembiayaan tersebut, katanya, diharapkan terjadi penurunan biaya pendidikan, khususnya di sekolah negeri. Pasalnya, target awal pembiayaan adalah untuk sekolah negeri.’’Sedangkan untuk sekolah swasta perlu pendataan lebih lanjut. Selain itu, data yang diajukan oleh Dinas Pendidikan baru untuk sekolah negeri,’’ jelasnya.
Saat ini, terdapat 1.400 guru komite di seluruh sekolah negeri di Batam. Guru komite itu dibiayai oleh komite sekolah dengan memungut uang komite dari anak didik. Besarnya uang komite relatif untuk masing-masing sekolah. Berkisar Rp30.000 (tiga puluh ribu) hingga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan.
Iwan, orang tua wali murid menyatakan seharusnya uang komite tidak diberlakukan merata untuk seluruh siswa karena kemampuan orang tua masing-masing berbeda.
Lantas, dengan adanya bantuan pemerintah ini apakah biaya pendidikan di sekolah negeri menjadi lebih murah.
Bahkan, akan gratis? ’’Ini yang masih menjadi pertanyaan dan diharapkan demikian karena dana yang dikucurkan mencapai Rp15 miliar per tahun,’’ papar Aris.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Batam, Imbalo Iman Sakti menyatakan pemerintah seharusnya juga memandang sekolah swasta yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat ditangani oleh Pemerintah. ’’Mayoritas sekolah negeri mensyaratkan yang dapat masuk atau bersekolah memiliki nilai yang baik. Anak yang memiliki nilai yang baik mayoritas adalah anak yang mampu baik secara akademik maupun ekonomi,’’ jelasnya.
Sehingga, katanya, kebijakan pemerintah juga harus menyentuh sekolah swasta yang anak didiknya kurang mampu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tentang Pendanaan Pendidikan, guru yang berada di sekolah swasta atau yang didirikan masyarakat berhak mendapat pembiayaan dari pemerintah. (*)
Di Batam, Sekolah Gratis Bukanlah Mimpi
Desember 2, 2008 oleh hangtuahbatam